KORANJURI.COM – Deputi Bidang Penindakan Badan POM Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, obat-obatan yang disalahgunakan sebelumnya banyak dijual di marketplace.
Namun, pihaknya mengakui, obat-obatan tertentu saat ini masih banyak ditawarkan melalui sosial media.
“Saat ini direktur siber saya di BPOM gencar melakukan operasi, bisa dicek. Kalau ini sudah tidak ada tapi penggunanya masih ada maka ada modus baru,” kata Ade Hidayat di kantor BBPOM Denpasar, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu, BBPOM Denpasar menyita sejumlah merek dagang obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Penggunaan obat bertanda lingkaran merah dan berjenis generik itu, hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Ade Hidayat mengatakan, obat keras yang disita itu diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan.
“Penyalahgunaan terhadap ini dapat mengalami gangguan kesehatan dan mental, karena obat-obatan keras bekerja langsung di saraf pusat,” kata Ade Hidayat.
Jika dibandingkan dengan narkoba, obat keras resep dokter harganya jauh lebih murah. Tapi, menurut Ade Hidayat, dampak yang ditimbulkan sama.
Peredaran obat keras di masyarakat selama dipantau secara ketat sejak pre market dan post market. Jalur distribusinya secara resmi melalui pabrikan hingga jumlah produksi yang terpantau secara pasti.
“Distribusinya ke farmasi dan apotik pun juga terdata. Ketika terjadi penjualan di atas rata-rata, jumlahnya logis engga, terjadi anomali engga, ini kalau dari jalur resmi,” ujarnya.
Tapi, peredaran masif obat terlarang itu menurut Ade Hidayat, berasal dari jalur ilegal para sindikat.
“Contohnya yang kita ungkap di Semarang itu diproduksi secara ilegal oleh pabrik yang memproduksi barang sejenis. Artinya yang seperti itu tidak tersentuh oleh pengawasan,” kata Ade.
Sepanjang tiga tahun terakhir, BBPOM Denpasar mengamankan 173.000 tablet obat terlarang yang dijual secara ilegal. Nilainya mencapai Rp200 juta. (Way)





