KORANJURI.COM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri, kini mendapatkan kemudahan dengan biaya Rp 0. Selain itu, penerbitan paspor tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga terkait.
“Ini untuk memudahkan pekerja migran
Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Rabu, 30 Agustus 2023.
PMI dengan akses ilegal menurut Silmy, justru akan menyulitkan penanganan jika terjadi masalah.
Pengenaan tarif Rp 0 ini diatur
dalam Permenkumham Nomor 9
Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar
Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan
berlaku selama 5 tahun.
Yang perlu diketahui, paspor tarif Rp 0 berlaku untuk calon PMI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri.
Kontribusi Remitansi dari PMI menghasilkan
devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Laporan Kinerja BP2MI tahun 2022, terdapat 386.605 PMI dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap
tahun. Jumlah itu tercatat pada 2020-2022.
Sedangkan, di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja dengan
pendapatan per kapita sebesar Rp62.200.000,-.
Berdasarkan hal tersebut,
maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada
tahun 2022 sebesar 0,57%.
Menurut Silmy, PMI menjadi profesi yang rawan
bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Imigrasi memperketat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan keberangkatan.
Selain PMI, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari
kementerian dan lembaga untuk permohonan pembuatan paspor keberangkatan Haji, Umrah dan Magang. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS