Buron Kepolisian Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat

oleh
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap buronan asal Tiongkok - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Buronan asal Tiongkok berinisial CR (61) ditangkap petugas Imigrasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI
Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari kepolisian Tiongkok.

“Kita lakukan pendalaman dan pencarian didapat informasi keberadaan diperkirakan di wilayah Jakarta Barat,” kata Sandi, Senin (20/11/2023).

Dari data sistem Keimigrasian, CR sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019 juga habis masa berlakunya sejak 25 Desember 2021.

“Kami berkomitmen menjaga integritas
keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk Penegakan hukum,” kata Sandi. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News