KORANJURI.COM – 2 pelaku dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta P. A. Runtuwene berhasil ditangkap. Polisi melakukan penyelidikan panjang terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, 2 orang yang diamankan masing-masing RFJR (47/laki2) dan DSR (48/laki2). Penangkapan dilakukan di Manado, Sulawesi Utara.
“Satu pelaku anggota LSM dan seorang lainnya berprofesi dosen Universitas Negeri Manado,” jelas Yusri, Selasa, 18 Februari 2020.
Yusri menambahkan, pencemaran nama baik dan fitnah itu dilakukan melalui media sosial rentang waktu 2016-2019. Pelaku berinisial DRS, menurut Yusri, melakukan unjuk rasa bersama LSM PAMI di Istana Negara.
Aksi demo itu didokumentasikan dan diunggah di media sosial facebook. Disitu, pelaku juga mengunggah dokumentasi terkait ijasah palsu rektor Universitas Negeri Manado.
“Kasus ini dilaporkan oleh Rektor Universitas Negeri Manado. Tersangka DSR ini selalu menggelorakan bahwa gelar dan ijasah doktor milik pelapor palsu,” jelas Yusri.
Setelah dilakukan penelusuran di Kementerian Pendidikan, Yusri mengarah, ada putusan Dirjen Dikti yang menyebutkan ijasah rektor Universitas Negeri Manado asli dan sah.
Tersangka memposting ijasah yang diduga palsu namun polisi menemukan pembanding yang asli.
“Ternyata banyak yang diedit oleh pelaku. Pelaku menghapus yang lain tapi lupa disitu ada nomor register,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, ditambah pasal 36 junto pasal 51 UU No 11 Tahun 2008, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan ini, Yusri mengatakan, polisi masih mendalami motif pelaku. Namun dari laporan yang masuk, disebutkan asa kelompok-kelompok tertentu yang ingin mem-PAW-kan rektor yang sekarang menjabat.
“Itu masih kita dalami, motif-motif lainnya seperti apa,” ujar Yusri. (Bob)