KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengamankan motor dengan plat nomor B 3055 PCB yang sempat viral masuk jalan Tol, Sabtu (24/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Alamat yang ditemukan sesuai yang tercantum dalan STNK berlokasi di Tangerang Selatan, bernama P. Tim mulai bergerak ke lokasi bersama dengan ketua RW/RT setempat. Namun, saat ditelusuri, yang bersangkutan tidak merasa memiliki kendaraan tersebut.
Nama yang tertera dalam surat kendaraan itu sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya. Namun, tak lama berselang, pemilik kendaraan dengan inisial B datang untuk melaporkan diri.
“Yang bersangkutan tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil dan diarahkan masuk ke jalan tol Angke 1,” kata Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021)
Atas pelanggaran itu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. Petugas hanya melakukan penilangan barang bukti sepeda motor si pengendara B.
“Kami mengedukasi kepada pengendara motor itu bahwa ada ketentuan yang tak boleh dilewati dan boleh dilakukan. Ini juga edukasi untuk masyarakat semua,” kata Yusri.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib ketika berkendara. Di era Digital 4.0 sudah sangat mudah sekali melaporkan dan memviralkan kejadian yang ada. Bahkan pihak polisi juga bisa memantau melalui CCTV yang sudah terpasang di setiap jalan.
Kejadian yang sempat viral tersebut mengakibatkan pengendara dikenakan dua pelanggaran yakni, pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan pasal 288 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan karena pengendara tidak memiliki SIM.
Untuk pelanggaran lalu lintas denda yang diterapkan Rp 500.000 dan tidak memiliki SIM denda Rp 1.000.000. (Bob)