KORANJURI.COM – Polsek Kuta mengamankan pelaku penusukan di Monumen Bom Bali, atau di parkiran Alfamart, Legian, Minggu (8/12/2024).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah penusukan terjadi.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah utara jalan Legian tapi berhasil diamankan polisi dari Polsek Kuta saat melakukan patroli,” kata Sukadi, Rabu, 11 Desember 2024.
Pelaku penusukan bernama Dizon Kosat (29) asal Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan korban Deni Wahidin (46) berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Antara korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain. Saat peristiwa terjadi keduanya bertemu di tempat hiburan malam di sekitar Legian, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 03.15 WITA dini hari.
Saat korban bersama teman-temannya keluar dari hiburan malam mereka melihat pelaku Doni Kosat dan terlibat cekcok. Keduanya dalam pengaruh minuman alkohol dan berkelahi.
Kemudian, pelaku berlari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau, selanjutnya mencari korban dan menusuk pinggang belakang korban sebelah kanan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan dan harus dirawat secara medis,” ujarnya.
“Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Iptu I Ketut Sukadi. (Way)
Pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Way)