Ungkap Puluhan Kilogram Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Lakukan Penyamaran

oleh

KORANJURI.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap perdagangan narkoba.

Petugas berhasil menyita 50,2 kilogram ganja, 14,85 kg sabu-sabu, 14.105 butir ekstasi, dan 8.300 ml sabu-sabu cair.

Selain itu, petugas juga mengungkap modus penyamaran ekstasi yang dibentuk jadi kapsul. Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, satu butir ekstasi bisa digerus jadi 2 kapsul.

“Sebelumnya, tim melakukan undercover buy untuk bertransaksi dengan pengedar bernama Mance (DPO). Lokasi disepakati dilakukan di jalan Kebun Jeruk XlX, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat,” kata Jean Calvijn.

Disitu diketahui, ada 2 laki-laki mengendarai mobil mendekati anggota tim yang menyamar. Satu orang tetap menunggu di dalam mobil. Saat menyerahkan barang bukti, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Di tempat terpisah, tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu cair. Ada 4 tersangka yang ditangkap diantaranya, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.

“27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair,” kata Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha.

Tim penyidik kemudian melacak pengirim paket tersebut. Dari hasil penelusuran, ditangkap tersangka bernama Sari Andriyani (SA). Sari merupakan pemilik sekaligus orang yang mengirimkan paket dari Batam.

Tersangka Sari mengaku mengirimkan 2 kg sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa proses pencairan sabu dilakukan di daerah Nagoya, Batam.

Sari mengaku diperintahkan oleh tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, petugas menangkap empat tersangka yakni, Muldani selaku pengendali, Sari selaku kurir, dan orang yang mengolah sabu cair.

Sedangkan, dua orang masih jadi buron yakni, Bang Pen selaku penerima paket sabu di Depok dan Rudi selaku orang yang menyerahkan barang haram itu di Batam.

Polisi turut menggeledah kitchen laboratorium yang menjadi tempat pencairan sabu. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News