Sempat Buron, Ayah Tiri Cabul di Purworejo Dibekuk Polisi

oleh
Tersangka SE, warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, kini ditahan di Mapolres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk SE (52), warga sebuah desa di Kecamatan Kemiri, yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri, Bunga (14).

SE ditangkap dalam pelariannya di sebuah kos-kosan di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (05/04/2023). Penangkapan terhadap SE atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni menyebut, bahwa tersangka merupakan ayah tirinya korban. SE menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu.

“Dari pengakuannya, tersangka menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Dia melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban,” ungkap Soni.

Perbuatan tersangka SE pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, kata Soni, tersangka lantas melarikan diri. Namun polisi berhasil mengindentifikasi keberadaannya, hingga dia berhasil ditangkap di Sumatera Selatan.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Soni. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News