KORANJURI.COM – 13 WNA di Bali diamankan dalam kasus prostitusi. Orang asing yang diamankan terdiri dari 12 perempuan dan seorang laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kabid Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali menjelaskan, dua belas perempuan asing itu diamankan di tiga lokasi. Dari keterangan para pelaku dan barang bukti yang didapatkan di lokasi, mereka terindikasi menjalankan praktik prostitusi.
“Barang bukti kita dapatkan secara perorangan dari masing-masing WNA perempuan, ada tas handphone, pelumas hingga alat kontrasepsi,” kata Raja Ulul Azmi, Jumat, 18 September 2026.
Ia menambahkan, WNA perempuan yang diamankan rata-rata mengantongi izin tinggal kunjungan dan visa on arrival.
Sedangkan, OG satu-satunya pria asal Ukraina diciduk petugas di tempat tinggalnya atas hasil pengembangan kasus tersebut. OG pemegang KITAS Investor namun diduga terlibat sebagai perantara perdagangan orang.
Operasi gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Bali itu menyasar tiga lokasi yakni, kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Di TKP Umalas petugas mengamankan 8 WNA perempuan masing-masing berinisial, DK,AG dan KS, ketiganya asal Rusia. Kemudian, KS perempuan asal Kazakhstan. Serta, 3 orang perempuan Nigeria berinisial, GO, MOL dan HBO.
Di Seminyak, petugas mengamankan tiga orang perempuan asal Nigeria masing-masing berinisial ECM, JFP Nigeria dan HOU. Mereka memegang izin tinggal kunjungan.
Operasi gabungan di wilayah Canggu, petugas mengamankan satu perempuan Rusia berinisial IP yang mengantongi izin tinggal KITAS remote worker.
Sementara, Kakanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, 13 WNA itu saat ini diamankan di ruang deteni imigrasi ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Novyandri, dalam kasus prostitusi itu para WNA menawarkan jasanya secara online melalui grup kanal media sosial seperti Telegram.
Mereka dikenakan pasal yang 75 UU tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya.
“Di sini kami berkomitmen untuk menindak tegas WNA yang melanggar peraturan yang berlaku atau mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Novyandri. (Way)





