Buronan Interpol Kasus Penipuan Rp5 Miliar Asal Ethiopia Ditolak Masuk Bali

oleh
NCB Interpol Indonesia mengawal kepulangan WNA Ethiopia berinisial SMY yang terlibat kasus penipuan di negaranya - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Warga Negara Ethiopia berinisial SMY (pria/29) ditolak masuk Indonesia. WNA tersebut terlibat kasus penipuan di negaranya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, nama SMY tercantum dalam daftar red notice Interpol dengan keterangan offence code fraud atau penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, SMY pertama kali terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair pada 6 September 2026.

“Yang bersangkutan angsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia atas dasar rekomendasi NCB Interpol,” kata Novyandri, Jumat, 18 September 2026.

Pria Ethiopia itu berstatus wanted for arrest atau buronan yang diterbitkan oleh Interpol pada 9 April 2026. Ia terjerat kasus penipuan di negaranya dengan total kerugian mencapai ETB46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara Rp5 miliar.

Novyandri mengatakan, SMY sempat menolak saat akan dipulangkan ke negaranya. Sehingga, dilakukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.

“Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di holding room Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Novyandri.

SMY diterbangkan ke Ethiopia menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa (Ethiopia) pada 15 September 2026.

“Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan. Sehingga, begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muhamad Novyandri. (Way)