Polres Purworejo Tangkap Pengedar Ribuan Pil Ilegal di Kos-kosan

oleh
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Bambang Rachmanto menunjukkan barang bukti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus peredaran obat terlarang kembali dibongkar oleh aparat penegak hukum. Polres Purworejo sukses meringkus seorang pemuda berinisial NBR (22) asal Kabupaten Banyumas karena kedapatan menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purworejo.

Pengungkapan tindak pidana kesehatan ini disampaikan secara resmi lewat konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin (21/09/2026) pagi.

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakilkan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Bambang Rachmanto.

“Peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Ida.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat terkait keresahan warga atas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di kawasan kos-kosan Kecamatan Banyuurip.

“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap Ipda Bambang Rachmanto.

Dari interogasi di lapangan, saksi SS mengaku memperoleh obat terlarang tersebut dengan membelinya dari tersangka NBR menggunakan metode Cash on Delivery (COD) di Kos Soliman, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Mendapat petunjuk berharga, Tim Satresnarkoba langsung menggerebek kamar Kos Soliman tempat tersangka NBR bersembunyi.

Disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan mendetail dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan berupa 57 plastik klip berisi total 565 butir pil putih berlogo “Y”, puluhan tablet Tramadol dengan jumlah keseluruhan 75 butir, 1 unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning serta 1 buah tas kecil berwarna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, NBR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Saat ini, jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo masih terus mengembangkan kasus ini untuk jaringan pemasok di atasnya. (Jon)