Ulah Bejat Kakek 64 Tahun di Denpasar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 3 SD

oleh
Kakek buruh bangunan berinisial MS (64) ditangkap tim Polresta Denpasar usai dilaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Denpasar. Mirisnya, pelaku anak perempuan berusia 12 tahun yang disetubuhi kakek berusia 64 tahun. Peristiwa memilukan itu bahkan berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

Korban sendiri berinsial NA (12) yang saat ini merupakan pelajar kelas VII di sekolah menengah pertama. Sedangkan pelaku Moh. Sukirman alias MS (64) yang tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari III Sidakarya, Denpasar Selatan.

Kapolres Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dari pengakuan pelaku terungkap, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Pertama di tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Kemudian berlanjut di tahun 2022 dan April 2023,” kata Bambang Yugo, Selasa, 29 Agustus 2023.

Pelaku sendiri, disebutkan Kapolres Denpasar, merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai buruh bangunan. Kedekatan sebagai tetangga tak membuat curiga. Sebab, kejadian pertama dan kedua pencabulan justru dilakukan di kamar rumah korban.

Bambang Yugo melanjutkan, peristiwa pencabulan ketiga terjadi di lapangan Sidakarya. Korban diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Di lapangan Sidakarya pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian dipulangkan kembali,” jelasnya.

Setelah mengalami tindakan tak senonoh, korban pada 13 Agustus 2023 baru menceritakan semua kejadian pencabulan kepada ibunya.

“Ibu kandungnya merasa marah sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Denpasar,” kata Bambang Yugo.

“Motifnya, pelaku bernafsu melihat postur korban yang bongsor seperti orang dewasa,” tambahnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama15 tahun dan denda Rp 5 milyar. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News