KORANJURI.COM – Warga Negara Algeria bernama Khelifa Larbi (48) ditangkap kepolisian Sektor Kuta Utara. Ia melakukan modus pencurian dengan berpura-pura sebagai pengunjung restoran. Lalu mengambil tas yang ditinggalkan pemiliknya dan kabur.
Polisi memburu pelaku atas dua laporan yang masuk ke Polsek Kuta Utara oleh dua orang asing yakni, Ivan Mihailov Stanishev, warga Bulgaria dan Park Byungcheol, warga Korea Selatan. Atas pencurian itu kerugiannya mencapai Rp 37 juta.
“Pelaku ditangkap di penginapannya di wilayah Seminyak. Disitu ditemukan barang-barang hasil curian, bahkan ada dompet perempuan dan sepatu dari berbagai merek,” jelas Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan.
Pelaku melakukan modus kejahatan itu seorang diri. Ia masuk ke sebuah restoran sebagai tamu dan menunggu situasi untuk melancarkan aksinya. Target yang jadi incaran adalah pengunjung restoran yang meninggalkan tas di meja.
Tapi, polisi akhirnya membekuk tersangka tanpa perlawanan. Pelaku yang beralamat di Rue 42 Cite De Stade De Mazouna Willaya De Relizane (48200) Algeria (16000) itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Yan