KORANJURI.COM – Warga Negara Asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sempat hilang kontak selama lebih dari enam bulan akhirnya berhasil ditemukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.
Kasus ini berujung pada proses persidangan, denda jutaan rupiah, hingga deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menjelaskan, A.M.B.D. mulanya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pelajar.
“Namun, berdasarkan laporan dari pihak universitas, ia hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester dan kemudian menghilang,” ujar Irwan, Selasa (22/09/2026).
Pihak universitas lantas mencabut sponsorship dan menetapkan status drop out (DO) terhitung sejak 11 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Purworejo memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).
Upaya pelacakan membuahkan hasil ketika A.M.B.D. terpantau akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026.
Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Purworejo menjemputnya di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026, untuk diperiksa lebih lanjut di Purworejo.
“Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh A.M.B.D., yakni tidak lagi memiliki penjamin setelah sponsorship dari universitas dicabut, telah overstay (melewati masa berlaku izin tinggal) selama tiga hari serta gagal melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi,” terang Irwan.
Kasus ini kemudian naik ke meja hijau. Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“A.M.B.D. dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 juta (subsider penjara delapan hari),” ungkap Irwan.
Setelah denda dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Purworejo, ia langsung didetensian (ditahan di ruang detensi) oleh Imigrasi Purworejo.
Selain sanksi denda dan pidana, Imigrasi Purworejo memastikan bahwa A.M.B.D. akan segera dideportasi ke negara asalnya dan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Irwan menegaskan bahwa lembaganya selalu menerapkan prinsip selective policy, yakni mendukung orang asing yang memberikan kontribusi positif, namun bertindak tegas pada setiap pelanggaran.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” kata Irwan.
Dengan pengawasan terpadu yang melibatkan koordinasi antar unit dan pemantauan data, Kantor Imigrasi Purworejo berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan publik yang optimal dan penegakan hukum yang berwibawa. (Jon)





