KORANJURI.COM – Polisi kembali menggulung pelaku pemalsuan surat keterangan vaksinasi palsu dan sejumlah surat lain untuk kebutuhan perjalanan jarak jauh.
Tim Siber Polda Metro Jaya berhasil menelik sejumlah akun medsos yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan jasanya.
“Kami sudah menangkap 6 orang, sebelumnya 4 orang tersangka dan sekarang 2 orang pelaku kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 19 Juli 2021.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial RAR. Modus operandinya, dikatakan Yusri, menawarkan di akun facebook dengan mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu.
Yusri menjelaskan, surat keterangan palsu itu bisa dicetak atau hanya dibuat dalam bentuk portable default file (PDF), kemudian dikirimkan kepada konsumennya.
“Mereka mencari keuntungan tapi dampaknya besar. Kami berusaha membendung laju angka covid-19 ini, masyarakat sudah berusaha maksimal menjalankan prokes dan PPKM, tapi ada oknum yang mencari keuntungan,” terang Yusri.
Dalam pengungkapan kasus ini, Yusri mengatakan, polisi tidak hanya mengejar pelaku tapi juga konsumen atau masyarakat yang memesan surat keterangan palsu itu.
“Kami akan tetap lakukan patroli, kami tetap akan tindak tegas, termasuk para konsumen yang membutuhkan jasa para pelaku,” jelasnya. (Bob)