Terapis Pijat di Kuta Cabuli Sesama Jenis Remaja 12 tahun

oleh
Ini dia predator yang melakukan pencabulan sesama jenis di Kuta. Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Kuta - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus pencabulan sesama jenis dengan korban bocah dibawah umur terjadi di Kuta. Seorang terapis pijat bernama Abdurahman (47) akhirnya dicokok Polsek Kuta setelah korban yang bernama RM (12) melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, tersangka mengakui pernah melakukan pencabulan sesama jenis sebanyak 15 kali, 5 kali di Jawa dan 10 kali di daerah Batubulan Gianyar.

TERKAIT
» Diduga Berbuat Mesum, 2 Oknum Guru SMKN 2 Purworejo Digerebeg Warga

“Tersangka bekerja di tempat massage di kawasan Legian dan pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya, itu pengakuannya” jelas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Selasa, 24 Mei 2016.

Peristiwa pencabulan itu terjadi ketika korban bersama Ibu dan neneknya datang ke sebuah massage di jalan Lebakbene, Legian Kuta pada Sabtu, 21 Mei 2016 lalu. Korban merupakan wisatawan asing yang menginap di sebuah hotel di kawasan Legian bersama keluarganya.

Di tempat terapi pijat itu, korban dilayani oleh tersangka Abdurahman yang bekerja sebagai terapis pria di tempat itu. Menurut Wayan Suamra, di dalam kamar awalnya tidak terjadi apapun. Sebagai terapis, Abdurahman memperlakukan korban seperti pelanggan lainnya.

Namun tiba giliran untuk memijat, tersangka meminta korban untuk melepas celana dengan alasan basah. Setelah itu, Abdurahman meminta korban memiringkan badannya untuk dipijat di bagian punggung.
“Pelaku selalu menyuruh korban berganti posisi. Pada saat memijat bagian pinggang, tersangka ini terangsang,” ujar Wayan Sumara.

Disitulah terjadi pelecehan seksual sesama jenis. Tersangka nekad naik ke atas bed massage ketika korban dalam keadaan tengkurap.

“Disitu tersangkanya membuka celananya sendiri. Tapi setelah itu korban sadar dan mengambil baju lalu keluar kamar,” imbuh Wayan Sumara.

Pelaku dijerat dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
“Dan atau pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis yang diketahuinya belum dewasa. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” jelas Wayan Sumara.
 
 
yan/way

KORANJURI.com di Google News