Sebelum Dideportasi, Warga Rusia Lukis Wajah Produksi 3 Konten Prank

oleh
Leia Se (25) perempuan berkewarganegaraan Rusia (tengah) berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Rabu, 5 Mei 2021 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Leia Se (25) perempuan berkewarganegaraan Rusia yang hari ini, Rabu (5/5/2021) dideportasi gara-gara konten prank di medsos, ternyata telah tiga kali melakukan hal yang sama di tempat yang sama yakni, Supermarket Popular Deli, Kuta.

Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan ‘Bra’. Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

Leia Se sendiri mengakui bahwa konten prank face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

“Konten tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya kepada media di Kantor Kanwilkumham Bali, Rabu, 5 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan, Leia Se dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” kata Gubernur.

Tindakan tegas yang dilakukan, kata Koster untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, wajib tunduk pada hukum yang berlaku untuk menegakkan kewibawaan Negara dihadapan dunia.

“Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Leia Se Masuk ke Indonesia pada
1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan, dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Ia dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soetta kemudian dilanjutkan terbang ke Moscow. (Way)

KORANJURI.com di Google News