Saat Ditangkap Melawan, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sukabumi Terpaksa Didor

oleh
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menggelar pengungkapan kasus curanmor dalam operasi Jaran Lodaya 2024 - foto: Ist

KORANJURI.COM – 2 tersangka dari 5 orang pelaku curanmor yang ditangkap Polres Sukabumi Kota terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Keduanya mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

“Dari 5 tersangka, ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dalam rangka penanganan lebih lanjut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (21/5/2024).

Polres Sukabumi Kota sebelumnya menggelar Operasi Jaran Lodaya 2024 selama 10 hari, 11-20 Mei 2024.

Kelima tersangka masing-masing, RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44). Ari mengatakan, 2 tersangka yang dilumpuhkan yakni, E merupakan residivis dan IS berperan sebagai joki pada aksi yang dilakukan komplotan tersebut.

Dengan keahlian yang dimiliki pelaku, Ari mengatakan, waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk menyelesaikan aksinya tak kurang dari 3 menit.

“Jadi sebelum melancarkan aksinya, pelaku RFA melaksanakan pengamatan ke daerah-daerah atau kampung-kampung untuk melihat situasi,” jelas Ari.

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 2 buah kunci letter T dan 20 unit sepeda motor berbagai merek.

Sementara, salah satu korban curanmor asal Mayak Cikembar, Risma Rahmawati (23) mengungkapkan perasaannya bisa menemukan kembali sepeda motornya yang digondol salah satu pelaku yang ditangkap.

“Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sudah menemukan motor saya yang dicuri oleh pelaku curanmor. Semoga Polres Sukabumi Kota dengan adanya kejadian ini semakin semangat untuk memberantas dan membersihkan kasus kriminal yang ada di Kota Sukabumi dan sekitarnya,” ujarnya. (Lib)

KORANJURI.com di Google News