KORANJURI.COM – Aktifis dan puluhan peserta diskusi The People’s Water Forum masih tetap tidak diijinkan mengakses lokasi dialog yang berada di Hotel Oranjje, jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Mereka masih tertahan di luar hotel yang dibarikade oleh kelompok massa berpakaian adat. Palang bambu terlihat masih dibentangkan penuh di gerbang hotel.
Aktifis lingkungan asal Bali I Nyoman Mardika berusaha melakukan negosiasi, tapi mentok. Ia tak diijinkan masuk dan melakukan negosiasi alot dengan sekelompok orang yang berjaga.
“Atas pernyataan menteri Basuki Hadimoeljono bahwa tidak ada pelarangan, saya semangat untuk hadir. Faktanya, saya tak diperkenankan masuk, ada perdebatan, saya sangat sayangkan mereka tidak baca media,” kata Mardika, Rabu, 22 Mei 2024.
Mardika mengaku tak mengetahui persis situasi di dalam hotel. Kelompok massa hanya mengatakan, tidak ada kegiatan apapun. Bahkan, peserta diskusi the People’s Water Forum yang tertahan di dalam gedung, kata Mardika, diawasi secara ketat dan harus melewati skrining untuk bisa keluar masuk hotel.
“Yang ada di dalam, mau keluar tetap ada skrining, mereka (massa) tak pernah menyebutkan siapa mereka, tapi tadi semua berpakaian adat,” ujar Nyoman Mardika.
“Kondisi di dalam (hotel) saya engga tau persis, minimal logistik terurusi, mungkin masih ada obrolan (diskusi) terbatas,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Kearifan Lokal Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Iwan Pranajaya memberikan tanggapan usai melakukan perdebatan dengan aktifis lingkungan I Nyoman Mardika.
Iwan mengaku diminta membantu pengamanan World Water Forum agar berjalan lancar tanpa gangguan.
“Saya tidak melarang adanya upaya diskusi apapun, silakan, tapi tolong momennya jangan seperti ini, karena eksesnya dunia internasional siapa Bali dan bagaimana Bali, itu saja,” kata Iwan Pranajaya.
Pengabaian dan pelanggaran terhadap hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, akan menimbulkan pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi.
“Pemerintah harus tetap menjunjung tinggi
perlindungan HAM bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil,” kata Atnike.
PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil, kata Atnike, merupakan bentuk hak berkumpul, berekspresi dan berpendapat secara damai. (Way)