KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan menangkap para pelakunya. Dari 6 pelaku, 5 diantaranya berhasil ditangkap.
“Dua diantaranya terpaksa kita lumpuhkan, dan satu tersangka hingga kini masih buron,” jelas Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Agus BY, Senin (08/11/2021), dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Dijelaskan pula, kelima tersangka yang berhasil ditangkap ini, HS (33), warga Rambutan, Ciracas, Jaktim, An (27), warga Cilengkang, Wado, Sumedang, Jabar, Mrd (27), warga Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumsel, Ris (35), warga jalan Mahakam, Rambutan, Ciracas, Jaktim, Iwn (40), warga Pahu, Bengin Teluk, Muara Utara.
Menurut Kasatreskrim, penangkapan terhadap para pelaku pada Rabu (06/11/2021), bermula dari adanya informasi, tentang sekelompok pria yang menginap di sebuah hotel dan terlihat mencurigakan.
Dari sinilah, akhirnya polisi melakukan pengecekan secara silent dan pamantauan terhadap aktivitas kelompok ini. Hingga akhirnya, pada Rabu (06/12/2021), para pelaku ini melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di daerah Kledung Kradenan, Banyuurip.
“Akhirnya kita melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Kasatreskrim, didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kasatreskrim, komplotan penjahat spesialis rumah kosong antar kota ini, selain beraksi di daerah Banyuurip, juga beraksi di Desa Rejosari, Kemiri dan Kelurahan Bayem, Kutoarjo.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 unit sepeda motor, 1 tas punggung, 2 buah laptop, 4 keping emas batangan, 1 gelang emas, 2 buah liontin, dan 5 buah pisau.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)