Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Dalam Got

oleh
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan Jalan Daan Mogot KM 21, Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus pembunuhan sadis dengan korban berinisial AB alias Aldi (23) terungkap. Polda Metro Jaya menangkap N alias R (23) yang merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

Jasad Aldi ditemukan di dalam sebuah got yang berada di kawasan Jalan Daan Mogot KM 21, Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban serta dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Tersangka mengaku kesulitan keuangan dan memiliki niat untuk mengambil sepeda motor korban.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka belum sempat menjual sepeda motor milik korban,” kata Kombes Pol Wira Satya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Wira Satya, barang bukti berupa sepeda motor dan surat-surat kendaraan masih disembunyikan oleh pelaku dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kelemahan korban selanjutnya dibunuh. Setelah memastikan korbannya tewas, pelaku kemudian membuang mayatnya di dalam got.

“Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak,” kata Wira Satya.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakan miluknya yang beralamat di Gang Wakaf No. 32, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini, kata Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku bukan residivis, ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kkata Kombes Ade Ary Syam. (Lib)

KORANJURI.com di Google News