KORANJURI.COM – Orangtua seorang anak di Bali yang mengalami perundungan di media sosial mendatangi kantor Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Jumat, 25 April 2025.
Piet Arja Saputra dan istri, selaku orangtua anak korban, meminta pendampingan lantaran dampak dari perundungan itu membuat anak korban trauma dan murung.
BERITA TERKAIT
Dugaan Ujaran Fitnah di Medsos, WNA 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polresta
“Tujuan kami ingin meminta pendampingan dan arahan, apa yang harus kami lakukan untuk memberikan perlindungan dan memulihkan psikis anak,” kata Piet ditemui di Kantor KPPAD Provinsi Bali, di Denpasar, Jumat, 25 April 2025.
Dalam laporan itu, Piet Arja Saputra membawa sejumlah dokumen yang menguatkan telah terjadi dugaan tindakan bully oleh WNA China, dengan korban anak. Kasus itu juga telah dilaporkan di Polresta Denpasar.
Dokumen laporan polisi itu jadi bukti yang disampaikan ke KPPAD bersama dokumen lain berupa tangkapan layar ujaran dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang ditulis oleh WNA China tersebut.
Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan, setelah ada laporan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkirim surat ke Polresta Denpasar.
“Tentu, setelah ini, kami dari KPPAD akan berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, karena ini korbannya anak ya,” kata Yastini.
BERITA TERKAIT
Dikriminalisasi WNA China, Warga Bali Layangkan Laporan di Polda Bali
Untuk langkah awal penanganan perkara, KPPAD ingin memastikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan anak yang menjadi korban perundungan.
“Sesegera mungkin akan kami kirimkan surat, untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkaranya,” kata Yastini.
Melihat kondisinya yang mengalami trauma, KPPAD menyarankan agar orangtua anak korban merujuk ke psikolog untuk mendapatkan konseling.
“Supaya tidak ada ketakutan lagi dan menjalani aktifitasnya lagi,” jelas Ni Luh Gede Yastini.
Sebelumnya, WNA berinisial PHKC itu dilaporkan oleh orangtua anak korban, setelah menuliskan komentar dari sebuah foto yang diunggah di akun Instagram.
Dalam foto tersebut ada beberapa siswa sekolah yang salah satu di antaranya adalah anak Piet Arja Saputra.
Dalam sebuah tangkapan layar, akun @i_am_peter_***, menuliskan komentar dengan bahasa Inggris, ‘long time no see kids, u know wt?the girl called V*t* is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck’.
Atau jika diterjemahkan, ‘Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V*t* berasal dari keluarga penipu, hati2 terhadap mereka dan sampaikan salam ke keluarganya, berharap semua baik2 saja dan sukses selalu’.
Namun kemudian, komentar di akun @i_am_peter_*** sudah terhapus dari postingan. Hanya saja, pihak Piet Arja Saputra sebagai pelapor sudah menyimpan melalui tangkapan layar.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah itu dilaporkan oleh Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH. Laporan di Polresta Denpasar tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024.
Di tempat terpisah, Cristian Paju menjelaskan, pihaknya akan memperjelas kembali penanganan kasus itu ke pihak penyidik Polresta Denpasar. Ia menyebutkan, proses hukum sudah berjalan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Terlapor ini sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali tapi tetap tidak hadir. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 April 2025 yang kami terima, posisi terlapor berada di Hongkong,” kata Cristian Paju. (Way)