KORANJURI.COM – Polsek Kalideres Jakarta Barat menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus begal yang terjadi di Jalan Satu Maret, Pengadungan, Kalideres Jakarta Barat, Minggu (19/9/2021).
Dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana dan satu orang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.
Delapan orang masing-masing berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan Geng Motor Jakarta All Star ‘Make Muke’ ini.
“Para pelaku merencanakan di satu lokasi dengan korban yang sudah diikuti,” kata Hasoloan Situmorang, Senin, Senin, 27 September 2021.
Menurutnya, kelompok begal itu cukup mahir dan memiliki peran yang berbeda. Selain itu, kawanan begal itu cukup sadis dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 bilah celurit besar serta mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku maupun milik korban.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya menjelaskan, para pelaku biasa berkumpul dan bertemu di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Mereka kumpul malam minggu, saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook ” ujar AKP Haris Sanjaya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. (Bob)