Imigrasi Soetta Ungkap Praktik Kawin Pesanan Lintas Negara Melibatkan 3 WN Tiongkok

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 3 WNA asal Tiongkok yang terlibat dalam praktik 'Kawin Pesanan' dengan korban perempuan asal Indonesia - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas Imigrasi Soetta mengungkap modus praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan WNA asal Tiongkok.

Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Tapi, hasil pendalaman menunjukkan perempuan WNI itu akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat.

“Yang bersangkutan difasilitasi oleh perantara WNI berinisial AN,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana, Sabtu, 27 Juni 2026.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan berhasil mengidentifikasi koordinator jaringan berinisial CS alias ‘Paman’.

CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026. Saat itu, ia bersiap meniggalkan Indonesia.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” jelasnya.

Pengungkapan praktik kawin pesanan itu berhasil mengamankan dua orang asing adalah Tiongkok yakni, FG dan CX. Serta, tiga perempuan WNI berinisial SA, PY dan PO yang diduga menjadi korban.

“SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban,” jelas Galih.

Menurutnya, di balik praktik kawin pesanan terdapat transaksi yang antara pemesan dengan perempuan yang akan diterbangkan ke Tiongkok. Di situ juga ada broker sebagai perantara yang mendapatkan keuntungan.

Para ‘calon suami’ membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS, 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.

Sedangkan, sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta selanjutnya, mendeportasi tiga warga negara Tiongkok CS, FG dan CX pada Jumat (26/6/2026). Deportasi dilakukan melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN).

“Mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan ketiganya juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Galih. (Thalib)