Ketok Palu, APBD Perubahan Bali 2021 Rp 7.903 Triliun

    


Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – DPRD Provinsi Bali menyetujui perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021. Selain itu, dewan juga menyetujui penetapan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Persetujuan penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama pada Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Sidang II Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/9/2021).

Adi Wiryatama mengatakan, dengan disetujuinya perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, postur anggaran Pemprov Bali mengalami penurunan sebesar Rp 636, 56 miliar yaitu dari Rp 8,537 triliun menjadi Rp 7.903 triliun.

Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, DPRD Bali juga menyetujui penetapan Perda Tentang Perizinan Khusus yang merupakan inisiatif dewan.

Dengan penetapan persetujuan ini, Adi menambahkan, jika dua produk hukum ini bisa diproses lebih lanjut agar dapat segera dilaksanakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sejumlah catatan yang diberikan oleh dewan akan dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan pembangunan di masa yang akan datang.

Sesuai mekanisme, Ranperda yang telah disetujui oleh dewan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari sehingga bulan depan peraturan tersebut diharapkan bisa efektif berlaku.

Gubernur mengapresiasi inisiatif dewan mengajukan Ranperda tentang Perizinan Khusus. Menurutnya, Bali sangat membutuhkan payung hukum agar dapat menggali sumber PAD baru.

Berkaitan dengan itu, gubernur juga tengah membahas sejumlah sumber pendapatan baru diantaranya labelling (penerapan label) produk daerah lain yang diekspor melalui Bali.

Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menyebut, selama ini Bali menjadi hub untuk jenis produk daerah lain yang akan dieskpor ke berbagai negara.

“Dari situ kita belum dapat apa-apa karena belum ada regulasi. Padahal banyak hasil produk pertanian, kelautan dan industri kreatif daerah lain yang diekspor menggunakan nama Bali, tapi kita tak dapat benefit,” ujarnya.

Jika regulasi itu bisa diwujudkan, nantinya akan diterapkan sertifikasi label Bali dan jadi sumber PAD baru untuk mendongkrak pendapatan Daerah Bali. Selain labelling produk, juga dirancang pula penerapan portal satu pintu bagi pariwisata Bali. (*)