KORANJURI.COM – Peredaran ilegal narkoba kembali digagalkan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 2.327,5 butir pil ekstasi dan 1,206,71 gram sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi melawan peredaran gelap narkotika itu.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan, penangkapan dilakukan terhadap laki-laki berinisial TA yang tinggal di sebuah rumah kos, lantai 2 kamar nomor 10, Banjar Kelan Abian, Desa/Kel. Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 buah tas punggung yang didalamnya berisi 9 paket plastik berisi kristal bening,” jelas Hengky Widjaja.
Dari interograsi yang dilakukan, narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial YHG alias Asep. Atas informasi itu, polisi bergerak memburu orang yang dimaksud dalam ‘nyanyian’ TA.
Asep ditangkap di di seputaran jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tak lama setelah TA ditangkap.
“Dilakukan penggeledahan di rumah Asep ditemukan 5 paket plastik isi kristal bening, berat keseluruhan 465 gram dan 23 paket sabu-sabu,” jelas Hengky.
Polisi masih mengejar satu orang lagi yang ditengarai berada di luar Bali. “Satu orang itu, satu jaringan dengan tersangka yang sudah kami tangkap,” kata Hengky.
Yan