KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 17 pekerja klinik bedah warga negara Vietnam. Mereka didakwa sebagai tenaga kerja ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, para pekerja ilegal itu sudah bekerja selama 3 bulan sejak November 2024. Mereka diamankan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Warga asing yang diamankan terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS).
Klinik bedah itu membuka layanan operasi kecantikan dengan harga sekitar Rp7 juta-Rp50 juta. Pihaknya masih mendalami terkait adanya indikasi malapraktik.
“Tarif sekali operasi itu bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp50 juta. Tergantung tindakan medis apa yang dilakukan, kami sedang dalami harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini,” kata Yuldi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Yuldi menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya malpraktek dari klinik tersebut. Selain itu, Direktorat Imigrasi juga melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang terlibat.
“Pihak lain seperti penampung WNA saat ini tengah kita telusuri, intinya tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” jelasnya. (Lib)