Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Pengoplosan Gas

oleh
Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka pemindahan atau penyuntik gas oplosan. Para Tersangka diantaranya ADN alias End, LA, RSM, KND dan YEP - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka pemindahan atau penyuntik gas oplosan. Para Tersangka diantaranya ADN alias End, LA, RSM, KND dan YEP.

Para tersangka ini mengolah dari gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwuno menjelaskan, keenam pelaku ini membeli bahan-bahan tabung gas LPG ukuran 3 kg berasal dari sub agen dengan harga rata-rata sekitar Rp 14.850 per tabung. Sedangkan harga jual ke warung seharga Rp 17.500 untuk gas tabung 3 kg.

“Modal pelaku Rp 59.400-Rp 70.000 untuk membeli 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan akan dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 kg,” ujar Argo, Selasa, 22 Januari 2019.

Argo menambahkan, keenam pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Tangerang dan di Jakarta Timur.

“Mereka ini melakukan pengoplosan ketika lokasi sedang sep,” terang Argo.

Kasubdit 111 Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pelaku mengoplos gas ukuran 3 kg yang dimasukkan ke dalam tabung 12 kg.

“Caranya adalah dengan menggunakan pipa selang regulator dan hanya membutuhkan waktu 30 menit,” jelas Ganis.

Tabung gas 12 kg itu dijual seharga Rp 135.000-Rp 150.000. Keuntungan yang didapat pelaku rata-rata sebesar Rp 65.000-Rp 75.600 per tabung.

Tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bob)