KORANJURI.COM – Polda Bali memberikan tanggapan terkait Direktorat Siber menolak laporan WNA asal Turki terkait dugaan penipuan. Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, informasi tersebut tidak benar.
“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut,” kata Jansen, Rabu, 8 Januari 2025.
Ia menjelaskan, permasalahan itu berawal pada 6 Januari 2025. Seorang WNA asal Turki melaporkan dugaan penipuan terkait penyewaan vila dan paket yoga di wilayah Canggu.
Jansen menjelaskan, wisatawan asing itu datang dengan didampingi anggota Polsek Kuta.
“Yang bersangkutan tiba di piket Ditressiber untuk membuat laporan adanya dugaan pidana. Ia sebelumnya melaporkan ke Polsek Kuta kemudian diarahkan ke Ditressiber Polda Bali,” kata Jansen.
Dikatakan, ada perselisihan antara si bule dengan orang yang menyewakan vila terkait perubahan lokasi vila. Namun perubahan itu tidak sesuai dengan keinginannya.
WNA Turki mengaku sudah melunasi uang sewa vila berikut dengan paket yoga yang ditawarkan. Selanjutnya meminta untuk refund.
“Dalam perjalanan ke Bali yang bersangkutan sempat chat melalui WhatsApp dengan admin vila tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir,” kata Jansen.
Dari kronologi itu, Jansen menjelaskan, perempuan warga negara asing itu diminta untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan penipuan.
Prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Kata Jansen, petugas piket sudah menjelaskan prosedur membuat laporan. Namun, sampai saat ini WNA itu tidak kembali lagi untuk melaporkan dugaan pidana yang dialaminya.
“Karena tidak cukup bukti, maka disarankan untuk melengkapi, setelah itu, dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan,” ujar Jansen.
“Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana,” tambahnya. (Way)