KORANJURI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi meringkus SS (25), tersangka pencurian ban mobil pada Rabu (29/1/2020). Kasus pencurian mobil di Cikarang, Bekasi itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, kasus pencurian seperti itubmemang tak lazim. Sebab, pelaku rela menghabiskan sekitar 1 jam buat mencuri ban mobil.
Pelaku mencuri empat ban mobil di Cikarang. Tersangka menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, dan kunci untuk membuka baut roda.
SS menggunakan bata untuk mengganjal mobil ketika bannya sudah dilepas. Satu hebel panjangnya 20×40 cm supaya dongkrak bisa dilepas.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku tak punya jaringan. SS beraksi menggunakan mobil SUV ke lokasi parkir tempat ia menggondol ban mobil.
“Mobil Toyota Rush itu, tambah Hendra, merupakan mobil milik orangtuanya. Selain dipakai buat memboyong hasil curian, mobil itu pun berfungsi untuk kamuflase,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancasaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (Bob)