Pengoplos Miras Impor Aspal Kembali Ditangkap Polres Bandara Soetta

oleh
Foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras jenis Chivas Regal, Marteel dan beberapa merek lainnya. Penangkapan itu juga menyita barang bukti 97 miras oplosan siap edar dan 600 botol kosong berbagai jenis.

“Empat tersangka yang kami amankan adalah AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S alias G yanh bertugas meracik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandata Soetta, Kamis (30/1/2020).

Yusri menjelaskan salah tersangka HS alias PJ merupakan pensiunan TNI. Sedangkan tersangka S merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus yang sama.

“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakbar dan di Jakarta Utara,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan berawal dari tindakan preventif pada 19 Januari lalu terhadap para pekerja yang tengah asik menikmati mikol.

“Setelah kami dapati dan kami sita. Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Kami periksa ternyata benar adanya kami menemukan mikol impor yang mereka konsumsi palsu,” jelasnya.

Berdasarkan temuan itu, polisi membentuk tim untuk mengungkap pelaku pemalsuan mikol impor. Empat hari kemudian, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku secara terpisah.

“Saat kami tangkap pelaku S, seorang wanita tengah bersiap meracik mikol menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar. (Bob)

KORANJURI.com di Google News