KORANJURI.COM – Polres Kebumen, berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek bangunan RS. Palang Biru Gombong. Dari 8 tersangka, 3 diantaranya sudah berhasil dibekuk. Sementara sisanya masih buron.
Demikian dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, SSos saat press release di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (16/05).
Dijelaskan Titi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kolik Salis Hirmawan, SH, Kanit Krim Mum Iptu H. Sugiyanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Gombong serta Kasubbag Humas AKP Willy Bidiyanto, SH, MH, tiga pelaku yang diamanakan, kini sudah ber status tersangka dalam kasus ini.
“Tiga tersangka yang berhasil kita tangkap, Remon (47), warga Cakung, Jakarta Timur, Bolang (33), warga Senen, Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga Kutowinangun, Kebumen,” jelas Titi.
Para tersangka tersebut, ujar Titi, sebelumnya telah menggondol ratusan asesoris kamar mandi milik RS Palang Biru Gombong yang masih dalam tahap pembangunan, senilai Rp 400 juta pada hari Minggu (23/04) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.
Bahkan, kata Titi, kelompok itu masuk daftar DPO (daftar pencarian orang) Polres Salatiga, untuk kasus yang sama, yaitu mencuri material proyek salah satu rumah sakit di Salatiga.
“Tersangka Remon dan Bolang ditangkap di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat pada hari Rabu (10/5). Sedangkan Sunaryo ditangkap di Kutowinangun,” terang Titi, sambil menunjukkan beberapa barang bukti, diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol N 1599 WFT yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Titi.
Jon