KORANJURI.COM – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, ada 267 Nomer Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing yang dicabut pemerintah.
Menurut Godam, perizinan usaha PMA itu tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar.
“Sehingga potensi uang yang masuk di
Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (21/2/2025).
Ratusan perusahaan PMA itu diperiksa pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik
keramaian dengan volume WNA yang tinggi
Tim gabungan menjaring para WNA dengan
penjamin perusahaan yang NIB nya sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) pada 1 November 2024.
Hasilnya, kata Godam, ada 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA dan 15 orang sudah dideportasi. Sedangkan, 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Pada operasi selanjutnya, tim mengamankan 186 orang WNA yang disponsori
oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan
lanjutan.
Pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208
orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang telah dideportasi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh
perusahaan PMA bermasalah,” kata Godam.
Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman mengatakan mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari China, Rusia, Pakistan, India dan Australia.
“Usaha yang dijalankan terutama di bidang perdagangan dan jasa konsultan,” kata Yuldi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) bukan hanya Rp10 miliar.
“Kalau Rp10 miliar kayanya terlalu kecil, sampai usaha yang kecil nanti juga akan diambil, misalnya batas PMA itu minimum Rp100 miliar,” kata Rai Suryawijaya.
Batasan PMA itu menurutnya, untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha kecil di Bali yang dikelola warga lokal.
“Jangan sampai kalau dibiarkan nanti bakal merebut usaha masyarakat, sampai menyewakan kendaraan pun ikut diambil,” ujarnya.
Di sisi lain, Rai Suryawijaya menyadari kehadiran wisatawan, terutama dari Rusia datang ke Bali karena diberikan kemudahan akses. Namun, kondisi itu diluar perkiraan karena banyak wisman yang melanggar aturan. (Lib/Way)