Usut Kasus Pemerasan WNA, KPK Kembali Geledah Kemenimipas

oleh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan masih terkait dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Penyidik KPK menggeledah dua lokasi yakni, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Menurut Budi, barang bukti tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara.

“Di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai mata uang asing senilai SGD8.500, selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik terus mengusut kasus dugaan pemerasan WNA yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan.

Sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara

Aset milik Silmy yang disita mencakup dua unit mobil Porsche, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson.

Tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah, US Dollar (USD), Euro (EUR), dan Yen (JPY).

Selain Silmy, KPK juga menyita aset milik tiga pejabat imigrasi lainnya yang menjadi tersangka yaitu, Jaya Saputra, Gusti Bernadiansyah, dan Ronald Amran Abdullah.

Dari Jaya Saputra, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.

Sementara dari Gusti Bernadiansyah, disita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta 500 gram emas.

Adapun dari Ronald Amran, aset yang disita berupa saldo rekening atas nama pribadi, 18 keping emas seberat 200 gram, uang asing senilai USD 14.500, SGD 10.000, dan 30 Riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian. (Thalib)