KORANJURI.COM – S (42) pelaku pencabulan anak tiri ditangkap. Pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 SD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2022 di Tangerang, Banten.
“Pelaku adalah tukang cukur rambut di Bali yang merupakan ayah tiri korban berinsial AKN (12),” jelas Zulpan, Kamis, 8 September 2022.
Menurutnya, saat mendapat perlakuan tak senonoh, korban sempat menolak. Korban juga berontak dan menendang pelaku.
Endra Zulpan menambahkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan ke ibunya ketika pelaku kembali bekerja di Bali.
Unit PPA Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Denpassr Selatan untuk menangkap pelaku di Bali.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS