KORANJURI.COM – Modus kejahatan yang digunakan dua pelaku berinisial AS dan ES ini yakni mengaku sebagai TNI dan menuduh korbannya melakukan tabrak lari.
Namun, kedua pelaku akhirnya diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022.
“Pelaku bermodal senjata jenis air softgun dan mencari sasaran secara acak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 8 September 2022.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memepet kendaraan korbannya dan menuduh telah melakukan tabrak lari. Mereka juga mengaku sebagai anggota TNI.
Saat ditangkap, pelaku berhasil menggondol uang Rp 300 juta dari dalam mobil milik korbannya.
Menurut Zulpan, penangkapan pelaku berawal dari teriakan korban ketika dirampok oleh kedua pelaku.
“Anggota Lalu Lintas Aiptu Haryanto ikut mengejar. Di Jalan Duren Tiga, kendaraan yang digunakan macet, lalu pelaku kabur,” jelasnya.
Endra Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat tidak percaya dengan modus kejahatan seperti itu.
“Apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga menambahkab, pelaku sudah 19 kali melakukan aksi kejahatan yang sama.
“Sudah sering, biasanya mereka mendapat hasil kejahatan Rp 1- 2 juta, varu kali dapat besar,” kata Panji Yoga. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS