KORANJURI.COM – Polisi membeberkan modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo Raya RT 001/007, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial DB (48), seorang warga Cimpaeun RT 01/07, Cimpaeun Tapos Depok. Polisi berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya di instagram @polres_jakbar
“Pelaku datang mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto saat dalam keterangan pers pada Kamis (26/8/2021).
Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya RT 001/007, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario
Setibanya di lokasi proyek, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.000.000. Namun, oleh pihak kontraktor hanya diberikan Rp 500.000.
“Karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi dalam waktu tak lama. Ferdo menegaskan pelaku mengatas namakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan
“Kami tegaskan, tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Jika ada yang menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” kata Ferdo.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Bob)