Oknum Nakes Jual Resep Palsu Obat Daftar G, 7 Orang jadi Tersangka

oleh
7 tersangka diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro terkait peredaran obat keras daftar G - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 7 pengedar obat keras. Polisi menetapkan sebagai tersangka pengedar obat daftar G tanpa izin edar.

“Pelaku melakukan praktik kefarmasian secara ilegal dalam periode Juni-Agustus 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam menjalankan praktik ilegalnya, pelaku menggandeng oknum tenaga kesehatan yakni, asisten dokter dan asisten apoteker. Mereka bertugas memalsukan resep dokter untuk para pembelinya.

“Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, para tersangka ini sudah beraksi sejak 3 hingga 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49).

Resep dokter palsu itu dijual oleh oknum nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, oknum nakes itu, obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G harus disertai dengan resep dokter.

“Artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud,” kata Victor.

Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News