KORANJURI.COM – WWH (54), warga Kledung Kradenan, Banyuurip, Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diamankan olah Satresnarkoba Polres Purworejo karena diduga memiliki ganja.
WWH yang kini dijadikan tersangka ini, ditangkap di rumahnya di Kledung Kradenan. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti 1 linting tembakau jenis ganja dan barang tersebut diakui miliknya.
“Dia ditangkap beberapa hari lalu. Terungkapnya kasus kepemilikan ganja ini berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Purworejo AKP Ngatno, Selasa (22/08/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Ngatno, barang haram tersebut didapat dari salah satu temannya yang berdomisili di Salatiga dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasal tentang tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS