KORANJURI.COM – DSP (23), seorang pengangguran warga Kalikayen, Ungaran Timur, Semarang, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Dia menjadi tersangka kasus pencurian, dengan cara menguras harta korbannya saat lengah.
Berakhirnya petualangan DSP ini, setelah dia berhasil menguras harta AS (25), seorang mahasiswi warga Kecamatan Grabag, Purworejo. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Modusnya, tersangka mencari mangsa lewat medsos (aplikasi Tantan). Dari situlah, korban kenal dengan pelaku,” jelas Kapolres Purworejo, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, Kamis (25/7).
Dari perkenalan itu, berlanjut dengan pertemuan di depan Garasi Bus Sumber Alam, Kutoarjo, pada Senin (24/6), sekitar jam 18.00 wib. Keduanya lantas berencana ke alun-alun Purworejo dengan maksud membeli makanan, dengan mengendarai motor korban.
Sesampai depan kantor Bank BCA Kutoarjo, setelah tersangka mengambil uang di ATM, dia mengeluh sedang tidak enak badan, dan merasa mual serta pusing. Oleh korban, disarankan untuk beristirahat di penginapan.
Akhirnya keduanya memesan kamar di Hotel Hanida, Desa Bandungkidul, Bayan. Setelah sempat beristirahat, saat korban berada di kamar mandi, tersangka beraksi, dengan mengambil sebuah dompet kulit merk Sophie Martin warma coklat, yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 250 ribu, Kartu ATM Bank BRI, SIM C dan kartu NPWP atas nama korban, serta sebuah handphone.
“Selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor korban, setelah korban dikunci dari luar,” jelas Haryo Seto, yang didampingi Kapolsek Bayan, Iptu Sarbini dan Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.
Kasus tersebut, oleh korban dilaporkan ke polisi. Penyelidikan dilakukan polisi dengan cara menyebarkan ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV. Hingga akhirnya diketahui tersangka berada di rumah kost daerah Kalibener, Purwokerto Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dompet kulit merk Sophie Martin warna coklat, Kartu ATM Bank BRI, SIM C dan kartu NPWP atas nama korban, serta sebuah handphone merk Oppo, kunci hotel, dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Dari pengakuan tersangka akhirnya terungkap, kalau dia sudah empat kali melakukan aksi tersebut, dua di Purworejo, lainnya di Semarang, dengan modus yang sama. Sasarannya, para wanita. Dia sengaja mencari mangsa lewat medsos (aplikasi Tantan).
“Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Haryo Seto. (Jon)