Pengakuan Tersangka Tabu, Pemasok Sabu-sabu Ke Komedian Nunung



KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap E dan IP, DPO terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat komedian Nunung dan suaminya, dari Lapas Klas IIA Bogor, Paledang, Jawa Barat.
E dan IP dicokok petugas pada Minggu (21/7/2019) dan Rabu (24/7/2019), di Lapas Klas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka bernama alias Tabu atau TB mengakui, sabu-sabu didapatkan dari E dengan cara diletakkan di pinggir jalan daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penelusuran ternyata E berada di dalam Lapas Bogor.
Kemudian petugas pada Minggu (21/7/2019 ) berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk menangkap tersangka E. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan Tabu adalah menggunakan HP dengan cara memesan 2 gram sabu-sabu pada Kamis (18/7/2019) pukul 22.00 WIB.
Kemudian Jumat (29/7/2019) jam 9 pagi l, TB mengambil sabu-sabu di pinggir jalan salah satu warung bawah fly over Cibinong yang diletakkan oleh K (DPO).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, TB mengakui telah membeli enam kali mulai Maret 2019 dengan harga Rp 1.300.000 dengan keuntungan Rp 400.000 per gram.
“Perinciannya, 2 gram sabu milik tersangka E dan IP yang diperoleh dari DPO Zul,” ujar Argo kepada wartawan yang didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dan Pihak Lapas IIA Bogor, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Argo menambahkan seluruh hasil penjualan dibayarkan dengan cara ditransfer.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 (1) juncto pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dari pasal itu tersangka diancam dengan maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal Rp miliar. (Bob)