Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR RI

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan draft RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pimpinan institusi di Pulau Dewata beraudiensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah. Kunjungan itu diterima pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Agenda gubernur dan rombongan, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali. Rancangan UU yang masih berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik itu, diharapkan bisa masuk dan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

“Apakah nanti rapatnya akan digelar di Bali, kami siap memfasilitasi, atau apakah kami diminta ke sini (DPR RI) kami juga siap. Materi sudah sangat lengkap. Kalau sekarang kan masih berusaha untuk bisa masuk daftar prolegnas prioritas dulu. Kami mohon kiranya bapak-bapak di Komisi II berkenal mendukung RUU ini,” kata Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2005 masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang untuk memperkuat keberadaan Bali dengan segala keunikan dan kearifan lokal yang ada. Kekayaan budaya dan tradisi terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

“Bali sudah mengalami perubahan secara fundamental akibat posisinya sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, kami harus terus memelihara Bali berdasarkan pola hidup manusianya dan budaya yang tumbuh secara menyeluruh,” ujar Gubernur Koster.

Dilihat dari sisi ekonomi, lanjut Gubernur, Bali bertumpu pada pariwisata yang tumbuh dan maju berkat adat, budaya dan tradisi yang melekat di Pulau Dewata.

“Sekitar 35 persen sampai 45 persen wisatawan masuk ke tanah air melalui pintu Bali, dan jika ini dirupiahkan mencapai Rp 150 triliun,” jelasnya.

Namun demikian, katanya, sektor pariwisata sangat rentan terhadap sejumlah hal. Sedikit saja ada perubahan atau gangguan kebijakan, keamanan dan sebagainya, maka kunjungan wisatawan bisa turun secara drastis.

“Di sinilah perlunya UU ini aga kami di Bali bisa menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan pendapatan pusat,” tambahnya demikian.

Di hadapan wakil rakyat di Senayan, mantan anggota DPR RI tiga periode itu juga menjelaskan, pembangunan pariwisata Bali akan diintegrasikan dengan sektor lain seperti pertanian, industri dan perdagangan. Sehingga seluruh sektor bisa maju dan saling mendukung secara berkelanjutan.

Dalam RUU tersebut, pembangunan Bali dirancang secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi. Pembangunan dilakukan dalam satu kesatuan wilayah guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Bali tetap dalam konteks pelaksanaan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Provinsi tidak mengganggu urusan yang sudah dikelola oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota tetap seperti yang ada saat ini, begitu pula Provinsi,” tambahnya.

Kewenangan kabupaten/kota tetap punya kewenangan sendiri, kewenangan provinsi tetap menjadi kewenangan provinsi. Provinsi akan lebih banyak berperan sebagai regulator atau fasilitator bukan sebagai operator.

“Operator kami titik beratkan di kabupaten/kota, kami hanya memberikan arah pembangunan supaya Bali sesuai kearfian lokal dan memberi keseimbangan antarwilayah,” demikian dipaparkan.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, ide yang dilakukan Bali jangan sampai membuat iri daerah lain. Namun menurutnya, harus menjadi sesuatu yang baik, yang bisa diikuti daerah lain dalam upaya pengembangan daerahnya.

“Bali ada desa adat. Menurut saya itu suatu kekayaan lokal yang harus dikelola. Walaupun bingkainya tetap NKRI. Buat saya, ini ide menarik yang bisa ditiru daerah lain,” ujar Fraksi PKS itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi mengungkapkan, kekompakan pemerintahan di Bali, dan toleransi yang terbangun selama ini patut ditiru daerah lain.

“Apabila RUU ini sukses menjadi UU, sangat bagus bisa dikembangkan untuk daerah-daerah yang mengusung kultur budaya yang mirip Bali. Masalah kebangsaan yang sering timbul saat ini adalah intoleransi, dan Bali merupakan contoh kehidupan toleransi yang bagus. Pengembangan toleransi seperti Bali sangat perlu bagi bangsa kita yang majemuk. Bali sangat solid, namun harus tetap mengacu UU yang ditetapkan dan dilaksanakan negara,” kata Johan Budi.

Kunjungan ke DPD RI

Selain melakukan audiensi ke DPR RI, Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan kegiatan serupa ke Gedung DPD RI yang diterima langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Ketua Komite I DPD RI Teras Narang yang membidangi Pemerintah Daerah, menyatakan dukungannya atas pengajuan RUU tersebut.

“Pengajuan Bali ini merupakan terobosan yang bisa menjadi pioner bagi daerah-daerah lain yang dibentuk berdasarkan UU yang sama sejak tahun 50-an. Kami komitmen mendukung RUU tersebut,” ujar La Nyalla.

Gubernur Koster berada di Jakarta bersama unsur pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Walikota se-Bali, dan para ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali. (Way)

KORANJURI.com di Google News