KORANJURI.COM – Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati (56) kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Harjanto Karjadi. Sidang dhadiri oleh terdakwa, para penasihat hukum terdakwa, tim jaksa yang dipimpin jaksa senior I Ketut Sujaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sobandi memberikan beberapa pertimbangan terkait dengan eksepsi yang diajukan terdakwa. Melalui pertimbangan hukum yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukum, dan juga jawaban jaksa terhadap eksepsi tersebut, maka majelis hakim PN Denpasar memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Harijanto Karjadi.
Bos Hotel Kuta Paradiso tersebut didakwa telah melakukan pengggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Majelis hakim menilai, dakwaan yang tertuang telah memenuhi unsur, sebagaimana yang diajukan atau dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya bersama tim.
“Memutuskan dan mengadili terdakwa untuk tetap melanjutkan perkara ini, sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata ketua majelis hakim memutuskan.
Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, maka majelis hakim memerintahkan kepada pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
“Bagaimana dari pihak JPU, apa sudah siap untuk saksi yang akan dihadirkan nantinya terkait dalam perkara ini?” tanya majelis hakim.
Permintaan hakim tersebut langsung ditanggapi JPU.
“Semua saksi sudah kami siapkan. Totalnya ada 19 saksi,” jawab salah seorang jaksa bernama Eddy Arta.
Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto Karjadi yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik manipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham.
Terdakwa mengalihkan akta otentik setelah melalui keterangan palsu. Ia melakukan perbuatan melawan hukum bersama sang kakak Hartono Karjadi.
Tak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini, Bank Sindikasi sebagai debitur, kecolongan ratusan miliar rupiah. Atas hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7/2019) malam.
Saat itu, ia berniat menghilangkan jejak dengan kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak Hartono Karjadi, yang terlebih dulu lolos dan jadi DPO oleh kepolisian Indonesia. (*)