Konsumsi Narkoba WW Diamankan dengan Barbuk 0,13 gram

oleh
Pelaku WW diamankan reserse narkoba Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polresta Denpasar mengamankan seorang pengguna narkoba berinisial WW (41). Pelaku tinggal di jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Pulau Misol Denpasar Barat dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,13 gram.

“Pelaku menggunakan sabu-sabu sejak setahun lalu dan belum pernah dihukum,” jelas Kombes Hadi Purnomo.

Penangkapan berawal dari informasi, ada seorang laki-laki diketahui bernama WW biasa menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018, jam 22.22 wita di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, pelaku WW diamankan. Dari pengakuannya WW mendapatkan narkoba dengan memesan kepada seseorang dan mengambil tempelan narkoba yang sudah disiapkan penjualnya. (*)

KORANJURI.com di Google News