Kirim 137 Kg Ganja Kering Ke Jakarta, 2 Kurir Diamankan

    


Barang bukti ganja kering yang diamankan polisi berikut dua kurir - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang kurir narkoba jaringan lintas provinsi. Ratusan kilogram narkoba jenis ganja disita sebagai barang bukti.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, RN dan FA. Kedua tersangka mendapatkan upah Rp 5 juta sekali antar dengan tambahan jatah 10 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ganja kering yang disita total seberat 137 kg yang dikemas dalam 150 paket.

“Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” kata Endra Zulpan, Kamis, 28 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, pengungkapan dilakukan pada 25 Juli 2022 di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Kedua tersangka ini mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibawa melalui jalur darat dari Padang menuju Jakarta,” terang Endra Zulpan.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menambahkan, pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan Kanit 3 AKP Laksamana.

“Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir,” kata Pasma.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (Bob)