Kena ‘Tiup’ Aksi Gendam, Rp 4,6 Juta Amblas

oleh
Keempat pelaku gendam yang diringkus Polsek Kuta - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di tempat umum. Kewaspadaan sangat dibutuhkan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan. Atau, bisa-bisa Anda menjadi korban kejahatan.

Seperti kejadian yang dirilis Polsek Kuta tentang korban aksi gendam oleh 4 orang pelaku di retail moderen Carrefour Jalan Sunset Road, Kuta, pada 2 Juni 2017 lalu. Seorang perempuan bernama Anisa (38) asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, terbius dengan bujuk rayu pelaku dan menyerahkan kartu ATM beserta nomer PIN-nya.

“Korban kehilangan uang di ATM sebanyak Rp 4.650.000,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa, 15 Agustus 2017.

Dijelaskan Sumara, peristiwa terjadi ketika korban datang seorang diri di retail moderen itu untuk berbelanja. Pada saat korban tengah memilih barang belanjaan, tiba-tiba didatangi oleh 2 orang pria yang tidak dikenalnya.

Mereka mengajak korban berbicara dalam waktu cukup lama. Sampai akhirnya, kedua pelaku ini berhasil mengarahkan korban untuk makan di sebuah gerai makanan yang ada di swalayan tersebut. Obrolan antara korban dan pelaku mengarah pada bisnis barang antik.

“Pelaku pura-pura menanyakan tempat penjualan barang antik di Bali,” kata Wayan Sumara.

Rupanya disitulah modus yang dipakai oleh pelaku. Keduanya menunjukkan sebuah guci dari bahan Kuningan yang didalamnya berisi batu yang disebut-sebut Mirah Delima yang dapat menyala.

Kedua pelaku mengatakan, batu berwarna merah itu merupakan benda pusaka yang berkhasiat melancarkan rejeki dan membuat enteng jodoh.

Korban pun tersirap. Bahkan ketika pelaku meminta untuk membayar ‘benda gaib’ itu dengan uang dari ATM. Begitu mudahnya, korban juga mau menyebutkan nomor PIN ATM miliknya.

“Pada saat yang sama, pelaku sudah menukar dengan kartu ATM lain dan diberikan kepada korban,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara.

Korban Anisa baru tersadar ketika sampai di rumah. Ia memastikan dengan memeriksa saldo ATM dan ternyata kartunya palsu.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta,” jelas Wayan Sumara.

Dalam pelacakan yang dilakukan polisi, 4 orang pelaku diketahui bernama Zamzami, Sodik Iskandar, M. Irfan dan Suganda Bangun. Pelaku berasal dari beberapa Kota di Pulau Jawa.

Keempat pelaku ditangkap di Denpasar. Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, mereka telah beraksi sebanyak 3 kali dengan modus yang sama.

“Mereka dijerat dengan dua pasal yakni 378 tentang penipuan dan 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun,” jelas Sumara. (*)

KORANJURI.com di Google News