KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus mutilasi di Jl KH Noer Ali, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, pada Senin (07/12/2020) kemarin.
Sebelumnya, warga kota Bekasi dihebohkan dengan beredarnya video dan foto di media sosial tentang penemuan potongan tubuh tidak lengkap tersangkut di pinggir kali.
Polres Metro Bekasi Kota dibackup tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku pembunuhan.
“Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polda Metro pada tanggal 09/12 sekitar pukul 01:00 dini hari, berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AYJ alias Amoy (18 th) di salah satu warnet Jaka Sampurna, Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, kata Yusri, Pelaku tega menghilangkan nyawa korbannya karena merasa sering dicabuli.
“Tersangka (AYJ) memiliki hubungan sesama jenis dengan korban. Sejak tahun 2019. Tersangka memiliki dendam terhadap korban karena tidak terima dan tidak mau lagi disetubuhi oleh korban,” kata Yusri.
Pelaku sebelumnya sempat berhubungan dengan korban. Saat korban tertidur, kata Yusri, tersangka menusuk perut dengan senjata tajam (golok) hingga meninggal dunia
Kemudian pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membungkus dengan kantong plastik, lalu membuangnya di beberapa tempat di sekitar TKP.
Dari tangan tersangka AYJ , petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti, dua bilah golok, dua pisau dapur, uang tunai Rp 2 juta, handphone Samsung A50, SIM-card dan Kartu Keluarga.
Tersangka dijerat pasal berlapis,
Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya seumur hidup, maksimal hukuman mati. (Bob)