Incar Hewan Piaraan, Pelaku Pencurian Mengaku untuk Dikonsumsi Bersama Keluarga

oleh
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita (tengah) mengekspose kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kuta - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pencurian yang dilakukan pelaku bernama HM (40) asal Sumba Barat Daya, NTT ini agak tak lazim. Ia kedapatan mencuri hewan ternak dengan cara membunuhnya untuk dikonsumsi bersama keluarga.

Sebelum tertangkap, pria yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku telah membunuh 7 ekor anjing.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh saksi korban karena berusaha mencuri seekor babi yang diikat di sebuah tegalan di Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Kelan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung,” kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Kamis, 7 Desember 2023.

Peristiwa pencurian disertai pembunuhan hewan ternak itu terjadi pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 21.20 WITA. Namun, baru dilaporkan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 00.15 Wita.

Yogie menambahkan, pelaku berencana mencuri babi yang diikat di sebuah patok. Pelaku melumpuhkan hewan ternak itu dengan menggunakan pipa besi dan pisau.

Selanjutnya, pelaku melepas tali yang diikat dipatok dan menarik babi tersebut. Namun, babi tersebut terali berat untuk dibawa pelaku. Ia kemudian meninggalkannya di lokasi.

“Tujuan pelaku mencuri babi tersebut akan dikonsumsi bersama keluarga. Pelaku mengakui selain mencuri babi juga pernah mencuri anjing sebanyak 7 kali,” jelas Yogie.

Dalam kasus Curhat itu, pelaku dijerat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Yogie menambahkan, pelaku juga dijerat pasal penganiayaan bintang yang menyebabkan kematian. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News