Hutang dan Kisah Asmara Latarbelakangi Pembunuhan Wanita di Cikarang

oleh
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di rumah kontrakan Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur pada Jumat (8/12/2023) lalu - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi menetapkan pria berinisial AMW (34) sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri berinisial JS (26) pada Jumat (8/12/2023).

Korban JS sendiri ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terlakban di rumah kontrakan Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur.

Mirisnya lagi, korban tewas dibunuh oleh pasangannya yakni tersangka AMW, dengan cara diracun dengan racun tikus.

“Memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, Rabu, 13 Desember 2023.

Samian mengatakan, racun tikus tersebut dibeli pelaku di toko pakan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengungkap, motif AMW membunuh kekasihnya karena asmara dan piutang. AMW sendiri merupakan pria beristri.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci kontrakan.

Persoalan yang mendasari kasus pembunuhan itu disebabkan oleh permintaan korban kepada pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp 6 juta.

Selain itu, korban juga mendesak pelaku untuk memulangkan istri sahnya ke kampung. Hal itu, menurut polisi, membuat pelaku merasa tertekan.

“Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” kata Saiman. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News