KORANJURI.COM – Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya dalam keterangannya menjelaskan kasus Curanmor yang terjadi di sebuah lokasi parkir di Ciracas Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Berawal dari tersangka SR, menemukan sebuah kunci yang bermerek Mitsubishi. Kunci itu dicoba ke mobil truk dan ternyata cocok.
“Mobil yang sekarang sudah dijadikan barang bukti, di samping sebuah warung nasi,” kata Kasubbidhumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Selasa 12 November 2019.
Selanjutnya, dari TKP itu mobil jenis truk tersebut dibawa ke wilayah Sukabumi dan dijual seharga Rp 23 juta.
“Kepada seseorang di Sukabumi berhasil diamankan juga tersangka D. Kendaraan itu dijual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah, baik itu STNK maupun BPKB,” ucap Gede.
Tersangka D ini berusaha untuk mencarikan pembelinya. Namun, ternyata di wilayah Sukabumi susah untuk mendapatkan pembeli, sehingga tersangka D, minta tolong untuk mencarikan pembeli kepada PSK.
Menurut I Gede Nyeneng yang didampingi Kabagbinop AKBP Puji dan Kompol Wagino Mengatakan. PSK, membawa truk itu dari Sukabumi ke Jakarta. Pada saat berangkat ke Sukabumi berangkat menggunakan taksi yang dia bawa sendiri.
“Taksi sewaan sekarang sudah dijadikan barang bukti,” ujarnya.
“Di Jakarta sudah ada pembeli untuk kesepakatan seharga Rp 25 juta. Ketika terjadi transaksi jual beli, tersangka antara PSK dan W, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya demikian.
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 363 KUHP dan pasal 480.
Yang hukumannya 4 tahun, pasal 363 KUHP ancamannya di atas 5 tahun. (Bob)